SEKILAS INFO
  • 7 bulan yang lalu / Saldo Kas Masjid Reguler 13 Aug 2025 Rp 6,487,193.11, Saldo Kas Zakat Rp 27,295,424.91, Saldo Kas Program Khusus Rp 695,019.00, PettyCash Rp 4,815,024Bagi jamaah yang berkenan dan ingin berpartisipasi dalam memakmukarkan masjid dapat mengirimkan dananya melalui Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Masjid Al Ittihad Cimanggis dengan nomor 7125140771 dan Kegiatan Ramadhan melalui Rekening Bank Syariah...
  • 7 bulan yang lalu / Saldo Kas Masjid Reguler 30 July 2025 Rp 11,269,140.57, Saldo Kas Zakat Rp 23,274,097.09, Saldo Kas Program Khusus Rp 695,019.00, PettyCash Rp 4,040,667 Bagi jamaah yang berkenan dan ingin berpartisipasi dalam memakmukarkan masjid dapat mengirimkan dananya melalui Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Masjid Al Ittihad Cimanggis dengan nomor 7125140771 dan Kegiatan Ramadhan melalui Rekening Bank...
  • 7 bulan yang lalu / Saldo Kas Masjid Reguler 23 July 2025 Rp 16,722,840.57, Saldo Kas Zakat Rp 23,274,097.09, Saldo Kas Program Khusus Rp 695,019.00, PettyCash Rp 4,040,667 Bagi jamaah yang berkenan dan ingin berpartisipasi dalam memakmukarkan masjid dapat mengirimkan dananya melalui Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Masjid Al Ittihad Cimanggis dengan nomor 7125140771 dan Kegiatan Ramadhan melalui Rekening Bank...
WAKTU :

Kajian Fiqih Waris Part 2

Terbit 18 February 2020 | Oleh : Dicky | Kategori : Tausiyah
Kajian Fiqih Waris Part 2

اَلسَلامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اَللهِ وَبَرَكاتُهُ

Kajian Fiqih Waris, ust. Nurul Habiburahmanudin, 16/02/2020, Mesjid Al-Ittihad

A. Mukadimah
a) Pahala penuntut ilmu, memperoleh:

  1. Salawat dari malaikat: sayangilah, ampunilah, dan terima tobatnya para penuntut ilmu
  2. Permohonan ampun dan doa dari daun-daun,
  3. Permohonan ampun dan doa dari ikan-ikan

b) orang yg tidak berilmu memiliki dosa lebih banyak (krn melalukan dosa berulang sampai ia tahu ilmu dan mengamalkannya) dibandingkan dengan orang yg berilmu tapi melanggarnya (kemungkinan segera bertobat, krn sdh tau ilmunya)

B. Inti Kajian
a). Ahli waris berdasarkan jumlahnya:

  1. Dzawil furudh: ahli waris dg jumlah bagian yg sdh pasti disebutkan dalam Al-quran, yaitu 1/2, 2/3, 1/3, 1/4, 1/8, 1/6
  2. Ashobah: menghabiskan sisa bagian dzawil furudh.
  3. Kalalah 1: saudara seibu
  4. Kalalah 2: sekandung/seayah

b). Terdapat 16 rumus perhitungan waris sesuai surat Annisa: 11, 12, dan 176

(Penjelasan lengkap poin a) dan b) dapat dilihat pada materi di website mesjid Al-Ittihad)

c). Putus hak waris, karena:

  1. Pembunuhan
  2. Beda agama
  3. Perbudakan

C. Allah menjelaskan dengan rinci, agar tidak sesat

Demikian, mohon maaf jika ada kesalahan🙏🙏

اَلسَلامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اَللهِ وَبَرَكاتُهُ
Semoga Bermanfaat Barakallahu Fikum…

Salam Dakwah

SebelumnyaBerbagi Mengundang Rahmat, Membuka Banyak keberkahan SesudahnyaKajian Sabtu Pekan 1 Mar'20

Berita Lainnya

1 Komentar

Ipan Firmansyah, Tuesday, 18 Feb 2020

Masyaa Alloh Tabarokallohu….
Semoga makin berkah aja Masjid Al Ittihad

Reply