Kajian Fiqih Waris Part 2



اَلسَلامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اَللهِ وَبَرَكاتُهُ
Kajian Fiqih Waris, ust. Nurul Habiburahmanudin, 16/02/2020, Mesjid Al-Ittihad
A. Mukadimah
a) Pahala penuntut ilmu, memperoleh:
- Salawat dari malaikat: sayangilah, ampunilah, dan terima tobatnya para penuntut ilmu
- Permohonan ampun dan doa dari daun-daun,
- Permohonan ampun dan doa dari ikan-ikan
b) orang yg tidak berilmu memiliki dosa lebih banyak (krn melalukan dosa berulang sampai ia tahu ilmu dan mengamalkannya) dibandingkan dengan orang yg berilmu tapi melanggarnya (kemungkinan segera bertobat, krn sdh tau ilmunya)
B. Inti Kajian
a). Ahli waris berdasarkan jumlahnya:
- Dzawil furudh: ahli waris dg jumlah bagian yg sdh pasti disebutkan dalam Al-quran, yaitu 1/2, 2/3, 1/3, 1/4, 1/8, 1/6
- Ashobah: menghabiskan sisa bagian dzawil furudh.
- Kalalah 1: saudara seibu
- Kalalah 2: sekandung/seayah
b). Terdapat 16 rumus perhitungan waris sesuai surat Annisa: 11, 12, dan 176
(Penjelasan lengkap poin a) dan b) dapat dilihat pada materi di website mesjid Al-Ittihad)
c). Putus hak waris, karena:
- Pembunuhan
- Beda agama
- Perbudakan
C. Allah menjelaskan dengan rinci, agar tidak sesat
Demikian, mohon maaf jika ada kesalahan🙏🙏
اَلسَلامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اَللهِ وَبَرَكاتُهُ
Semoga Bermanfaat Barakallahu Fikum…
Salam Dakwah
Ipan Firmansyah, Tuesday, 18 Feb 2020
Masyaa Alloh Tabarokallohu….
Semoga makin berkah aja Masjid Al Ittihad